Polres Tulungagung Amankan 10 tersangka Kasus Judi Salah Seorang Diantaranya Selebgram
TULUNGAGUNG –
Polres Tulungagung Polda Jatim mengamankan seorang selebgram berinisial
JP (28) yang diduga mempromosikan sejumlah situs judi online slot.
Kapolres
Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan pengungkapan dugaan
kasus judi online slot tersebut hasil dari patroli siber yang dilakukan
oleh petugas.
“Hasil patroli Cyber, didapati tersangka JP ini
sedang mempromosikan situs judi online pada akun media sosial,”kata AKBP
Arsya, Selasa (21/5).
Kapolres Tulungagung ini menjelaskan bahwa
tersangka JP menerima upah senilai 25 juta dalam 1 bulan untuk
mempromosikan situs judi online slot.
“Kami masih tidak lanjuti
dan akan mengoptimalkan cyber patroli termasuk orang lain di wilayah
Tulungagung yang ikut berkolaborasi,”ujar AKBP Arsya.
Sementara
itu Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Muhammad Nur mengatakan bahwa
selebgram tersebut telah mempromosikan situs judi online slot itu selama
6 bulan.
Selain kasus judi online slot, Polres Tulungagung juga
telah mengungkap sejumlah tindak pidana perjudian yang lain di wilayah
Tulungagung.
“Kami berhasil mengungkap 9 (Sembilan) peristiwa
tindak pidana perjudian termasuk sabung ayam di wilayah Polres
Tulungagung dengan jumlah 10 tersangka”, ujarnya.
Untuk judi
togel mengamankan 7 pelaku yang dimanakan oleh Polsek jajaran, judi
sabung ayam mengamankan 2 orang dan judi online 1 orang.
“Pasal
yang dikenakan untuk judi togel dan judi sabung ayam Pasal 303 KUHP,
sedangkan judi online dikenakan Pasal 45 Ayat (3) JO Pasal 27 Ayat 2 UU
RI No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Jo Pasal 55 Ayat
(1) KE-1 KUHP ancaman hukuman pidana 10 tahun penjara”, pungkasnya.
(*red)
Komentar
Posting Komentar