Polisi Berhasil Amankan 3 Residivis Curanmor di Kota Probolinggo
KOTA PROBOLINGGO - Betapa terkejutnya Sofyan, warga Kel. Pakistaji Wonoasih saat melihat sepeda motor roda 3 (tiga) merk Viar kesayangannya raib.
Hal ini diketahuinya usai ia melaksanakan sholat subuh.
Kunci
motor yang biasa ia letakkan di kotak dekat motornya pun turut raib
dengan posisi pagar terbuka dan kunci gembok pagar hilang.
Ia pun melaporkan kejadian ini ke Polres Probolinggo Kota.
Kapolres
Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani melalui Plt. Kasi Humas Iptu
Zainullah menerangkan laporan dari korban langsung ditindaklanjuti oleh
Satreskrim untuk dilakukan penyelidikan.
Rupanya motor tersebut disembunyikan oleh salah satu pelaku menunggu situasi aman.
"Berbekal
jaringan yang kami miliki di lapangan, diperoleh informasi bahwa motor
tersebut akan dijual sehingga kami bisa melakukan penangkapan dan
mengamankan barang buktinya “, ujarnya, Senin (27/05/24).
Hasilnya, petugas berhasil menangkap MH (35 tahun) warga Desa Sumberbendo Sumberasih.
Tugasnya
adalah mengawasi 2 orang rekannya yaitu BS (45 tahun) warga Desa
Resongo Kuripan dan HR (35 tahun) warga Desa Sumberbulu Tegalsiwalan
yang melakukan pencurian, menyembunyikan dan menjual sepeda motor hasil
pencurian tersebut.
“Ketiga orang ini merupakan residivis," kata Iptu Zainullah.
MH sendiri sebelumnya sudah pernah dihukum sebanyak 3 kali dalam kasus curanmor, pencurian hewan dan sabu.
Sedangkan BS dan HR saat ini sudah mendekam di Lapas Kraksaan dalam kasus pencurian sepeda motor CB 150R.
"BS dan HR pun sebelumnya juga pernah ditahan dalam kasus yang sama yaitu curanmor, pencurian hewan dan sabu “, tambahnya.
Terhadap
pelaku, dijerat dalam perkara pencurian dengan pemberatan sebagaimana
dimaksud Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun
penjara. (*red)
Komentar
Posting Komentar