Polres Tanjungperak Berhasil Amankan Komplotan Curanmor di Surabaya
TANJUNGPERAK - Satu
pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan seorang penadahnya
diamankan Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Para
pelaku yang diamankan diantaranya AU (38) warga Tragah Bangkalan
Madura, Satunya berstatus sebagai penadah RN (28) serta dua rekannya BS
(25) dan FS (30) masih dalam pengejaran petugas Kepolisian (DPO).
Kapolres
Pelabuhan Tanjung Perak AKBP William Cornelis Tanasale melalui Kasat
Reskrim Iptu Muhamad Prasetya didampinggi Kanit Jatanras Ipda Mustofah
menjelaskan, para pelaku ditangkap berdasarkan adanya laporan dari dua
korban yakni, Siti Aisyah dan Erik Sugiarto, yang diterima Jatanras
Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
"Pengungkapan dilakukan berawal
dari dua orang pelaku AU dan BS (DPO), Saat itu mencari sasaran
pencurian sepeda motor dengan menyasar rumah warga di wilayah Sidotopo
Surabaya, pada Selasa (30/01/2024), para pelaku mencari sasaran kondisi
kunci motor yang masih menempel," tutur Iptu Prasetya pada Kamis
(29/02/2024).
Prasetya megungkapkan, saat melakukan aksinya
tersebut, para pelaku mempunyai peran masing-masing, satu pelaku AU
bagian eksekutor dan satu pelaku BS (DPO) sebagai Joki sekaligus
mengawasi lokasi sekitar.
"Dari pengakuan pelaku AU, setelah
berhasil mendapatkan motor hasil curian tersebut, mereka menjual dengan
harga Rp. 7.500.000, kepada, RN di wilayah Bangkalan Madura." ungkap
Prasetya.
"Terbongkar kasus tersebut, pada saat itu korban yang
memarkir motor di samping rumah kemudian lupa meninggalkan pergi dan
rumah dalam keadaan kosong tidak dikunci," jelas Prasetya.
Prasetya
menambahkan, kedua pelaku saat itu melintas di depan rumah korban
kemudian melihat sasaran motor dengan kunci yang masih menempel, lantas
pelaku AU turun beraksi, setelah berhasil dibawa kabur dengan cara
mendorong, dan untuk pelaku BS mengikuti dari belakang.
Selanjutnya
kedua pelaku membawa kendaraan hasil curian ke rumah rekannya FS (DPO)
untuk bertemu dengan penadah RN yang tujuannya di jual dengan harga Rp.
7.500.000.
Selain mengamankan pelaku dan penadahnya anggota
Jatanras Polres Pelabuhan Tanjung Perak menyita dari tangan AU satu
handPhone (pembelian hasil dari jual sepeda motor curian).
Kemudian
disita dari penadah RN, tujuh belas plat nomor polisi sepeda motor, dua
unit sepeda motor honda vario, satu sepeda motor honda beat, dan dua
buah senjata tajam.
Kedua pelaku dijerat dengan Pencurian
(Curanmor R-2) dan Penadahan dengan Pasal 362 KUHPidana Jo. Pasal 363
KUHPidana Pasal 480 KUHPidana Pasal 362 KUHPidana 5 Tahun Pasal 363
KUHPidana 7 Tahun Pasal 480 KUHPidana 4 Tahun. (*red)
Komentar
Posting Komentar